|
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA CABANG YOGYAKARTA PERIODE 2008-2009 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 1. Garis-garis Besar Haluan Organisasi Pengurus Cabang PMII Yogyakarta adalah ketentuan tentang aturan organisasi untuk mencapai efektifitas dan produktifitas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan dilingkungan pengurus cabang PMII Yogyakarta 2. Pengurus Cabang PMII Yogyakarta adalah badan pengemban amanat Konferensi Cabang XXXVI dan badan tertinggi PMII dilingkungan Yogyakarta Periode 2008-2009. BAB II Kedudukan, Tugas dan Wewenang Pengurus Cabang PMII Yogyakarta Pasal 2 Ketua Umum 1. Sebagai mandataris Konferensi Cabang XXXVI sekaligus Pimpinan tertinggi PMII di Yogyakarta periode 2008-2009 2. Sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan di tingkat pengurus Cabang PMII Yogyakarta 3. Melakukan pengambilan keputusan dengan tetap memperhatikan asas musyawarah untuk mefakat, saran dan pendapat anggota Pengurus Cabang PMII Yogyakarta 4. Memimpin, mengkoordinasi, mengatur dan mengambil kebijakan dengan mengkomunikasikan dengan komisariat dan rayon di bawah naungan Cabang PMII Yogyakarta 5. Mengontrol pelaksanaan program gerakan serta melakukan pembagian tugas diantara fungsionaris Pengurus Cabang PMII Yogyakarta. 6. Melakukan langkah-langkah strategis organisasi dan menjalin hubungan kerjasama dengan pihak-pihak luar organisasi 7. Bersama sekretaris, menandatangani surat-surat kebijakan organisasi pengurus Cabang PMII Yogyakarta 8. Ketua Umum berhak memberikan persetujuan kepada pengurus Cabang PMII untuk membentuk badan taktis. Pasal 3 Ketua I 1. Membangun hubungan baik dengan element organisasi pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (ormas), Organisasi Sosial Politik (orsospol) lintas agama 2. Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah 3. Mengakses informasi secara cepat dan tepat tentang issu dan kebijakan publik yang sedang berkembang 4. Mengkaji dan menyikapi kebijakan publik secara cermat, kritis dan mendalam dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai dan aturan organisasi, baik yang berskala lokal maupun nasional 5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum. Pasal 4 Ketua II 1. Ketua II membawahi seluruh Komisariat dan Rayon-rayon yang berada di bawah naungan PC PMII Yogyakarta 2. Mengkoordinasikan seluruh komisariat dan rayon-rayon yang berada di bawah naungan PC PMII Yogyakarta 3. Melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap sistem kaderisasi formal, non formal dan informal secara sinergis dan continue di seluruh komisariat dan rayon-rayon 4. Pembentukan dan pengembangan Komisariat dan Rayon-rayon di Perguruan Tinggi umum 5. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum. Pasal 5 Ketua III 1. Ketua III membawahi seluruh departemen PC PMII Yogyakarta antara lain: a. Pendidikan dan Kaderisasi b. Advokasi dan Jaringan c. Media dan Informasi d. Badan Penelitian dan Pengembangan e. Perempuan f. Badan Otonom Cabang 2. Mengkoordinasikan seluruh departemen-departemen yang ada 3. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum. Pasal 6 Departemen 1. Pendidikan dan Kaderisasi a. Mengaktualisasikan sistem pengkaderan formal, non formal dan informal secara sinergis dan continue b. Menefektifkan sistem tindak lanjut pengkaderan secara intens dan komprehensip c. Mengkoordinir dan mendinamiskan pelaksanaan sistem kaderisasi ditingkat cabang dan komisariat d. Memdesain sistem pengkaderan berbasis lokal sampai pada tingkat implementasinya e. Menciptakan fasilitator-fasilitator pelatihan yang handal dan profesional f. Mengembangkan sumberdaya anggota melalui pelatihan-pelatihan yang mengasah nalar kognitif, afektif dan psikomotorik g. Mengadakan kerjasama dengan bidang-bidang terkait h. Bertanggungjawab kepada ketua bidang internal i. Mengadakan kajian-kajian yang berorientasi pada pengembangan intelektual dan wacana j. Membuat kelompok-kelompok diskusi yang mengarah pada penciptaan budaya belajar k. Memberdayakan skill anggota dalam respon high teknologi tepat guna l. Betanggung jawab kepada ketua II. 2. Advokasi dan Jaringan a. Meningkatkan dan memberdayakan sensitivitas kader dalam persoalan social dan membentuk lembaga hokum di bawah PC PMII b. Mengembangkan sumberdaya anggota melalui pelatihan-pelatihan yang mengasah nalar kognitif, afektif dan psikomotorik c. Membangun hubungan baik dengan element organisasi pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (ormas), Organisasi Sosial Politik (orsospol) lintas agama d. Membentuk Lembaga Advokat yang bernaung di bawah PC PMII Yogyakarta e. Bertanggung jawab kepada ketua III 3. Media dan Informasi a. Menciptkan wadah untuk menyalurkan kreatifitas kader dibidang jurnalistik b. menginformasikan dan mensosialisasikan setiap kebijakan-kebijakan strategis berdasarkan kebutuhan dan agenda gerakan. c. Meningkatkan kesadaran kader terhadap politik media. d. Menyampaikan informasi dan pemikiran PMII kepada massyarakat yang berkaitan dengan fenomena sosial. 4. Badan Penelitian dan Pengembangan a. membentuk wadah-wadah taktis yang mampu menunjang potensi kader. b. Mengakses dan menganilis setiap informasi di bidang sosial, politik, ekonomi budaya, agama baik yang berskala lokal maupun nasional. c. Mengembangkan serta memfasilitasi potensi-potensi kader ke dalam wadah-wadah yang telah terbentuk dibawah lingkungan PMII Cabang Yogyakarta. Pasal 7 Sekretaris Umum - Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas organisasi
- Memimpin dan mengkoordinasi kebijakan umum pelaksanaan mekanisme operasional kesekretariatan
- Bersama sekretaris-sekretaris, bendahara dan wakil bendahara berusaha melengkapi perangkat pendukung kesekretariatan
- Bersama ketua umum menandatangani surat-surat orgnisasi
- Mewakili tugas-tugas ketua umum bila berhalangan atau atas pendelegasian ketua umum.
Pasal 8 Sekretaris-sekretaris - Membantu pelaksanaan tugas-tugas sekretaris umum
- Mewakili sekretaris umum bila berhalangan atau atas pendelegasian sekretaris umum
- Membantu koordinator departemen dalam melaksanakan tugas khusus yang berkaitan dengan bidangnya.
Pasal 9 Bendahara - Memegang kebijakan umum dibidang pengelolaan dan pengaturan mekanisme keuangan
- Mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan
- Membuat petunjuk teknis mekanisme keuangan serta mendaya gunakan inventaris keorganisasian
- Melaporkan sirkulasi keuangan organisasi dan kepanitiaan dilingkungan pengurus cabang secara transparan.
Pasal 10 Wakil Bendahara - Membantu pelaksanaan tugas-tugas bendahara
- Melaksanakan wewenang dan mewakili tugas bendahara apabila berhalangan hadir
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan bendahara.
BAB III Rapat-rapat Pasal 11 Rapat-rapat pengurus cabang PMII Yogyakarta terdiri dari 1. Rapat pleno cabang 2. Rapat badan pengurs harian 3. rapat gabungan lengkap 4. rapat departemen. Pasal 12 Rapat Pleno Cabang 1. Rapat pleno pengurus cabang diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 periode yang dihadiri oleh seluruh pengurus cabang dan penurus komisariat 2. Rapat tersebut membahas tentang a. perencanaan kegiatan berskala besar b. evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang sedang dan atau sedang dilaksanakan c. masalah-masalah kebijakan Pengurus cabang PMII yogyakarta 3. Rapat badan pengurus harian a. Rapat badan pengurus harian disdsksn dekursng-kurangnya satu kali dalam satu bulan dan dihadiri oleh seluruh penguirus harian b. Rapat tersebut membahas: 1. Masalah-masalah dan program-program rutin organisasi 2. Evaluasi terhadap fungsi pengelola, pengendali dan pengawas kebijakan organisasi. 3. Tata kerja dan keputusan yang mendesak. Rapat Gabungan Lengkap. - rapat gabungan lengkap diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh pengurus cabang dan atau pengurus komisariat
- rapat tersebut membahas:
a. koordinasi dan konsolidasi organisasi bersama komisariat-komisariat PMII se-Yogyakarta b. langkah-langkah strategis dan taktis organisasi c. penilaian dan penyikapan terhadap berbagai persoalan kemasyarakatan dan aktifitas keorganisasian pemuda dan mahasiswa. Rapat Departemen - rapat departemen diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan yang dihadiri oleh anggota departemen.
- rapat tersebut membahas:
a. evaluasi pelaksanaan program secara teknis dan aplikatif b. koordinasi dan konsolidasi internal departemen Penutup - hal-hal yang belum diatur dalam tatakerja ini akan diatur dikemudian hari.
- apabila terdapat kekeliruan terhadap tatakerja ini akan ditinjau kembali dikemudian hari.
- tata kerja program ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta Tempat : Aula UCY Tanggal : 06 Juli 2008 Pukul : 13.58 WIB
PIMPINAN KONFERENSI CABANG XXXVI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA Rizavan Shufi Toriqi Ketua | Auliya’ Badruzzaman Sekretaris |
|